JAKARTA, KOMPAS.com — Upaya menjadikan green building di Indonesia sudah banyak terdengar. Bahkan banyak gedung perkantoran, pusat perbelanjaan, dan sekolah yang mengklaim sebagai green building. Tapi tahukah Anda, standar apa yang digunakan untuk menunjukkan suatu gedung patut dikategorikan ramah lingkungan?
Direktur Procon Integrated Property Solutions Gunawan Yonatan mengatakan, belum ada standar yang jelas dalam penetapan label green building untuk gedung-gedung di Indonesia, terutama Jakarta. "Green-nya standarnya apa dulu? Usahanya sudah ada, tapi standarnya belum ada," tuturnya di sela acara Anugerah Jakarta Green Office 2009 di FX Plaza, Rabu (25/11).
Menerka alasan sejumlah gedung menetapkan diri sebagai green building, dengan berseloroh Gunawan mengatakan, para pengelola mungkin menggunakan standar sendiri yang disebutnya "Standar Jakarta". Parameternya sendiri tak jelas, lanjut Gunawan.
Gunawan enggan mengatakan karena ketiadaan standar atau pakem maka upaya green building sendiri untuk menjaga bumi sebenarnya tengah mengalami disorientasi. Namun, dia menegaskan bahwa sudah sepatutnya ada suatu standar yang ditetapkan bersama oleh pemerintah daerah dan asosiasi untuk memiliki standardisasi green building.
"Tengah digodok, tapi belum tahu juga kapan dan bagaimana," ungkapnya.
Merespons adanya standardisasi atau aturan tegas soal green building, Pejabat Harian Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLHD) DKI Jakarta Ridwan Panjaitan mengatakan, hal ini tengah dibicarakan.
"Green building akan selabel dengan pergub, sedang dalam proses pembahasan dan harus dibahas bersamastakeholder sehingga masukan lebih operasional," ujarnya.
Editor: wah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar