Tampilkan postingan dengan label Daerah Rawan Gempa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Daerah Rawan Gempa. Tampilkan semua postingan

Kamis, 05 November 2009

Perlu Peta Mikrozonasi Daerah Rawan Gempa di Tiap Provinsi

Perlu Peta Mikrozonasi Daerah Rawan Gempa di Tiap Provinsi
SELASA, 13 OKTOBER 2009 | 19:20 WIB
Laporan wartawan KOMPAS Harry Susilo

SEMARANG, KOMPAS.com - Pemerintah provinsi semestinya perlu memiliki peta daerah rawan gempa atau mikrozonasi untuk mengidentifikasi tingkat kerentanan suatu wilayah terhadap gempa. Dengan adanya peta tersebut, dapat disusun skala prioritas mitigasi bencananya.

"Peta mikrozonasi itu untuk memberi batasan wilayah mana yang terkena dampak paling besar jika nanti terjadi bencana gempa," ujar Kepala Badan Geologi Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral R Sukhyar, pada sela-sela pertemuan Ikatan Ahli Geologi Indonesia di Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (13/10).

Menurut Sukhyar, peta yang diperlukan adalah peta mikrozonasi dengan skala operasional minimal 1:25.000 untuk mengetahui secara detail batasan wilayah yang terkena dampak gempa.

"Wilayah yang memiliki kerentanan gempa lebih besar dibandingkan wilayah lainnya memiliki mitigasi bencana yang berbeda, seperti konstruksi rumah yang dibangun harus lebih tahan gempa dan masyarakatnya harus lebih tanggap bencana," kata Sukhyar.

Hingga kini, baru empat provinsi, yaitu DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Sumatera Barat yang memiliki secara lengkap peta mikrozonasi tersebut. Padahal, peta ini diperlukan sebagai dasar dalam penataan ruang.



Editor: wah

http://sains.kompas.com/read/xml/2009/10/13/19205732/perlu.peta.mikrozonasi.daerah.rawan.gempa.di.tiap.provinsi

Selasa, 20 Oktober 2009

Rumah Tradisional Cocok untuk Daerah Rawan Gempa

Rumah Tradisional Cocok untuk Daerah Rawan Gempa
SELASA, 6 OKTOBER 2009 | 08:15 WIB

MEDAN, KOMPAS.com - Konstruksi bangunan rumah tradisional dari bahan utama kayu, perlu dijadikan contoh rumah yang aman dihuni bagi penduduk di daerah-daerah yang rawan gempa.

Mantan Ketua Ikatan Arsitek Indonesia Sumatera Utara, Tavip Kurniadi Mustafa di Medan, Senin (5/10), mengatakan, konstruksi bangunan rumah tradisional bagus pada daerah yang rawan gempa, karena konstruksi bangunannya ringan, sehingga bila ada gempa dapat meminimalisir keruntuhan.

"Puluhan tahun lalu juga terjadi gempa, namun bangunan tradisional itu masih dapat bertahan kokoh hingga sekarang, sehingga perlu untuk ditiru masyarakat," katanya.

Tavip memberikan contoh, banyaknya bangunan runtuh akibat gempa di Sumatera Barat, disebabkan konstruksi bangunan terlalu berat dan pondasi lemah, sehingga bangunan rubuh.

Terlebih pembangunan rumah toko (Ruko), jarang menggunakan jasa para arsitektur sebelum membangun agar dapat diketahui komposisi konstruksi yang tepat, sehingga banyak Ruko kini berbahaya karena rentan runtuh bila gempa terjadi.

Pembangunan gedung perlu diatur dalam peraturan daerah (Perda), agar proses pembangunan sesuai dengan peraturan yang diharapkan bisa membuat standar bangunan untuk jenis bangunan tertentu, sehingga bila berbeda fungsi maka berbeda standar.

Selama ini, peraturan yang ada hanya sebatas izin mendirikan bangunan (IMB), namun peraturan tersebut tidak fokus pada standar dan ketentuan komposisi konstruksi bangunan, melainkan hanya sebatas peraturan mengenai retribusi saja.

Bangunan bertingkat, sangat rentan runtuh bila diterpa gempa, sehingga pembangunan bangunan bertingkat harus diperiksa dan dipantau dengan teliti, upaya tersebut agar tidak membawa bahaya.

Ruko yang selayaknya diperuntukkan sebagai tempat berdagang ataupun bengkel, banyak digunakan sebagai rumah sakit, sarana pendidikan, sehingga bila gempa, berpotensi merenggut korban jiwa.

Perlu izin dan pengawasan yang ketat untuk pembangunan rumah bertingkat maupun gedung, seharusnya bangunan yang memiliki fungsi yang berbeda, memiliki aturan berbeda juga, agar konstruksi pembangunannya dapat disesuaikan dengan fungsi masing-masing.

Sementara dosen Fakultas Teknik Sipil Universitas Negeri Medan, Meuthia Fachruddin menambahkan, ruko-ruko di kota, kebanyakan dibangun tanpa perhitungan konstruksi yang baik, sehingga berpotensi mengakibatkan korban nyawa.

Undang-Undang No.18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi harus benar-benar diterapkan oleh seluruh pihak yang akan melakukan pembangunan, upaya itu dilakukan agar tidak berdampak pada korban nyawa akibat kelalaian dalam pembangunan.


AC
Sumber : Ant

http://properti.kompas.com/read/xml/2009/10/06/08153161/rumah.tradisional.cocok.untuk.daerah.rawan.gempa